DPO Frendry Disebut Sempat Ditangkap di Lampung dan Rehabilitasi Mandiri

DPO Frendry Dona, bandar narkoba jenis vape etomidate dan sabu di Jakarta. Foto: Dok. Bareskrim Polri.

DPO Frendry Disebut Sempat Ditangkap di Lampung dan Rehabilitasi Mandiri

Imam Setiawan • 29 September 2026 11:18

Lampung Selatan: Frendry Dona alias Fhoku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sebelumnya dikabarkan Frendy pernah ditangkap dan menjalani rehablitasi dengan identitas samaran di Lampung. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Dodi Suryadin mengatakan pihaknya masih menyelidiki perkara tersebut sekaligus melakukan pengejaran terhadap Frendry Dona saat ini.

"Kita masih lidik dan kejar," kata Dodi kepada Metrotvnews.com, Selasa, 29 September 2026.

Informasi yang dihimpun, saat itu Frendry ditangkap bersama seorang rekannya ketika berada di dalam mobil BMW berwarna putih. Saat pemeriksaan, Frendry disebut menggunakan identitas lain dengan nama Andry.

Petugas disebut menemukan sebuah pod dan cartridge yang diduga berisi etomidate. Frendry bersama rekannya kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo belum memberikan kronologi mengenai penangkapan Frendry, pemeriksaan, proses rehabilitasi, hingga keberadaannya saat ini. 


Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengaku mendapat informasi mengenai penanganan perkara tersebut dari Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan.

Menurut Deddy, orang yang ditangkap saat itu tercatat menggunakan nama Andry. Ia juga mendapat informasi mengenai barang bukti berupa satu cartridge yang kemudian diikuti proses rehabilitasi.

"Itu atas nama Andry. Kemudian untuk BB setahu saya cuma satu cartridge dan direhab sama Kasat. Laporannya cuma cartridge satu. Itu juga sisa pakai. Itu keterangan Kasat Narkoba kepada saya," ujar Deddy.

Deddy mengatakan pemeriksaan terhadap Andry bersama rekannya kemudian berlanjut ke proses rehabilitasi. Dalam tahapan tersebut, Frendry disebut menggunakan jasa pengacara yang mengajukan permohonan rehabilitasi secara mandiri.


Ilustrasi vape. (Freepik)


Saat proses pemeriksaan dan pengurusan rehabilitasi dilakukan Unit 2 Satresnarkoba, identitas Andry disebut terungkap sebagai Frendry Dona. Nama Frendry kemudian diketahui tercantum dalam DPO Bareskrim Polri sejak April 2026 terkait perkara narkotika jenis etomidate.

Deddy mengaku masih melakukan pengecekan mengenai rangkaian kejadian dan prosedur penanganan Frendry selama berada di Polres Lampung Selatan.

"Mohon waktunya yah. Saya masih cek lagi. Menurut Kasatnarkoba semua sudah sesuai SOP. Tapi nanti saya cek lagi," kata Deddy.

Frendry Dona alias Fhoku sebelumnya masuk DPO Bareskrim Polri dalam perkara dugaan pengendalian clandestine laboratory atau laboratorium rahasia yang memproduksi cairan vape atau cartridge yang mengandung etomidate di Jakarta Timur.

Dalam perkara tersebut, Frendry disebut sebagai salah satu orang yang dicari penyidik karena diduga berperan dalam pengendalian laboratorium rahasia tersebut.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan seorang perempuan bernama Ananda Wiratama. Berdasarkan informasi, Ananda mengaku telah 37 kali mengantarkan cartridge etomidate atas perintah Frendry.

Pengiriman cartridge tersebut disebut dilakukan menggunakan layanan ojek daring untuk mengantarkan barang kepada para pembeli.

(Whisnu M)