Bareskrim Terbitkan DPO Frendry, Bandar Vape Etomidate di Jakarta

DPO Frendry Dona, bandar narkoba jenis vape etomidate dan sabu di Jakarta. Foto: Dok. Bareskrim Polri.

Bareskrim Terbitkan DPO Frendry, Bandar Vape Etomidate di Jakarta

Siti Yona Hukmana • 22 April 2026 10:53

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Frendry Dona, bandar narkoba jenis vape etomidate dan sabu di Jakarta. Frendy ditetapkan DPO setelah anak buahnya, seorang mahasiswa Ananda Wiratama ditangkap.

Adapun, surat DPO teregister dengan nomor : DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba. Penerbitan DPO ini untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, diinformasikan keberadaannya kepada penyidik, Penyidik Pembantu Bareskrim Polri.

"Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterengannya, Rabu, 22 April 2026.

Frendry disebut memiliki ciri-ciri tinggi 165 cm, berat 60 kg, dan usia sekitar 38 tahun. Frendry memiliki rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal, dan warna kulit putih. Frendry juga memiliki tato gambar batik di lengan sebelah kanan.

Sehubungan dengan penerbitan DPO ini, Bareskrim Polri juga menerbitkan surat perintah penangkapan. Surat perintah penangkapan teregister dengan Nomor: SP.KAP/B5-192/IV/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Surat ini diterbitkan dalam rangka kepentingan penyidikan, terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti.

Barang bukti narkoba disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Foto: Dok. Bareskrim Polri.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia atau clandestine lab catridge vape etomidate dan peredaran sabu melalui kurir ojek online di Jakarta. Seorang pelaku ditangkap atas nama Ananda Wiratama. 

"Tersangka berperan pengendali kurir ojek online," kata Eko.

Polisi langsung mengintrogasi Ananda dan mengaku diperintah oleh pengendali atau bandar narkoba 
atas nama  Frendry Dona, yang berada di Apartemen Callia Pulo Gadung, Jakarta Timur. Tim Subdit IV Bareskrim Polri segera menuju ke apartemen tersebut, namun Frendry sudah kabur. Frendry langsung ditetapkan DPO.

Adapun, tersangka Ananda mendapat perintah dari DPO Frendry untuk mengambil paket sabu yang sudah di bungkus dengan plastik klip sedang dan Catridge Vape siap pakai. Narkoba dibawa ke kontrakan Ananda untuk dikirm kepada customer baik melalui ojek online maupun diantar langsung oleh tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)