Bareskrim Bongkar Laboratorium Vape Etomidate di Jakarta, Mahasiswa Pengendali Kurir Ojol Ditangkap

Barang bukti narkoba disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Foto: Dok. Bareskrim Polri.

Bareskrim Bongkar Laboratorium Vape Etomidate di Jakarta, Mahasiswa Pengendali Kurir Ojol Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 22 April 2026 10:34

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia atau clandestine lab catridge vape etomidate dan peredaran sabu melalui kurir ojek online di Jakarta. Seorang pelaku ditangkap atas nama Ananda Wiratama. 

"Tersangka berperan pengendali kurir ojek online," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu, 22 April 2026.

Polisi langsung mengintrogasi Ananda dan mengaku diperintah oleh pengendali atau bandar narkoba atas nama  Frendry Dona, yang berada di Apartemen Callia Pulo Gadung, Jakarta Timur. Tim Subdit IV Bareskrim Polri segera menuju ke apartemen tersebut, namun Frendry sudah kabur. Frendry langsung ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Adapun, tersangka Ananda mendapat perintah dari DPO Frendry untuk mengambil paket sabu yang sudah di bungkus dengan plastik klip sedang dan Catridge Vape siap pakai. Narkoba dibawa ke kontrakan Ananda untuk dikirm kepada customer baik melalui ojek online maupun diantar langsung oleh tersangka.

Mahasiswa Ananda Wiratama ditetapkan tersangka kasus pengendalian narkoba di Jakarta. Foto: Dok. Bareskrim Polri.

"Setelah pengiriman berhasil tersangka Ananda mendapat upah senilai Rp100.000 setiap pengiriman. Apabila stok mulai menipis, tersangka Ananda akan mengambil narkoba tersebut ke apartemen DPO Frendry Dona," ungkap Eko.

Adapun, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang berkerja sebagai ojek online mendatangi penjagaan, karena merasa curiga dengan paket yang akan diantarkan. Paket itu dilakukan pengecekan X-Ray dan diketahui berisi narkoba. 

Barang bukti narkoba disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Foto: Dok. Bareskrim Polri.

Polisi melakukan pendalaman ke Kontrakan Ibu Tuti, Jl Kayu manis 1 Baru, RT 14/ RW 1, Kayu Manis, Kec Matraman, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta pada Selasa, 14 April 2026 Pukul 01.36 WIB. Lalu, Apartemen Callia, Jl Perintis Kemerdekaan No.23, Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta pada hari yang sama pukul 03.30 WIB. 

Hasil pengungkapan kasus ini, Bareskrim menyita sabu 148,16 gram senilai Rp266.688.000, ganja 23,28 gram senilai Rp93.120, etomidate 48 Gran senilai Rp144.000.000. Pengungkapan kasus ini disebut menyelematkan 831 jiwa dari peredaran gelap narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)