2 Pelaku Importasi Ponsel Ilegal dari Tiongkok Ditangkap, Ini Perannya

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)

2 Pelaku Importasi Ponsel Ilegal dari Tiongkok Ditangkap, Ini Perannya

Siti Yona Hukmana • 22 April 2026 07:20

Jakarta: Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Polri menangkap dua pelaku importasi ponsel ilegal dari Tiongkok. Keduanya berinisial DCP alias P dan SJ. Adapun, keduanya tersangka memiliki peran sebagai penanggung jawab.

"Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan diterima di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 22 April 2026.

Ade memerinci tersangka DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI). DCP diduga melanggar pasal tentang tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana perindustrian dan/atau tindak pidana tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian dan/atau tindak pidana di bidang telekomunikasi dan/atau tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, tersangka SJ berperan sebagai pelanggan yang memasukkan dan mendistribusikan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru. SJ diduga melanggar pasal dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana di bidang telekomunikasi dan/atau tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan/atau TPPU.

Satgas menggeledah kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai pengembangan dari penggeledahan gudang berisi ribuan ponsel ilegal di Jakarta. Ade mengungkapkan PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk pengurusan dokumen importasi ponsel ilegal. Satgas akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam importasi ilegal ini.

"Sebagaimana arahan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), satgas berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik importasi ilegal yang mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara atau merugikan kekayaan negara," kata Ade.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menggeledah PT TSL kasus importasi ponsel ilegal. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Sebelumnya, Satgas Gakkum Penyelundupan Polri menggeledah enam lokasi berupa gudang, ruko, dan kantor yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang impor ilegal. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 56.557 unit ponsel jenis iPhone senilai sekitar Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 aksesori ponsel dengan total nilai mencapai Rp235,08 miliar.

Selain itu, penyidik menemukan produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi SNI wajib, tetapi telah diperdagangkan di dalam negeri, termasuk melalui platform perdagangan elektronik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)