Meski Diprotes, Trans Jatim Koridor II Malang Tetap Diluncurkan 29 Oktober

Arsip Foto - Belasan bus TransJatim koridor 8 Malang-Batu terparkir di kawasan Balai Kota Malang, Kota Malang, Jawa Timur ketika peresmian operasional, Kamis, 20 November 2025. ANTARA/Ananto Pradana

Meski Diprotes, Trans Jatim Koridor II Malang Tetap Diluncurkan 29 Oktober

Daviq Umar Al Faruq • 2 October 2026 19:44

Malang: Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur memastikan Trans Jatim Koridor II rute Malang-Kepanjen tetap diluncurkan pada 29 Oktober 2026. Kepastian ini disampaikan pemerintah provinsi meski mendapat protes dan tuntutan dari sopir angkutan kota (angkot) yang terdampak.

“Tetap terus, tetap gas. Ini kan sebagai kombinasi dan inovasi teman-teman supaya teman-teman didengar dan diberdayakan,” tegas Kepala Seksi Sarana Angkutan Dishub Jatim, Cito Eko Yuly Saputro, di Kota Malang, Kamis 1 Oktober 2926.

Sebagai solusi, Pemprov Jatim menyiapkan skema integrasi dengan memberdayakan sopir angkot sebagai pengemudi feeder atau angkutan pengumpan. Pembahasan teknis skema tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Dishub Jatim pada pertengahan pekan depan.


“Insyaallah selesai. Semua permasalahan pasti ada penyelesaian. Kita tetap optimistis,” kata Cito.

Verifikasi data akan diperketat agar program feeder tepat sasaran dan menjangkau pengemudi yang terdampak. Pemerintah kabupaten dan kota akan memeriksa kelengkapan STNK, nomor rangka kendaraan, serta status uji KIR para pengemudi angkot.

“Yang dipanggil adalah yang terdampak persentasenya tinggi. Itu yang nanti akan diberikan feeder dan kuota driver-nya,” ujar Cito.

Pemkab Malang telah memegang data awal para sopir terdampak, sementara pendataan di Kota Malang masih berproses. Pengumpulan data ini mendesak dilakukan mengingat operasional layanan Trans Jatim masih membutuhkan tambahan jumlah armada dan pengemudi.

“Kami pun masih kekurangan driver kok sebenarnya. Maka dari itu kami butuh nanti kita catat, dan pastinya proporsinya harus sesuai. Makanya pendataan minggu depan nanti. Semoga minggu depan finalisasi,” ucap Cito.


Kepala Seksi Sarana Angkutan Dishub Jatim, Cito Eko Yuly Saputro. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq


Selain peluang kerja sebagai pengemudi feeder, Pemprov Jatim juga menyiapkan insentif berupa usulan subsidi pajak kendaraan. Dishub Jatim berkoordinasi dengan Bapenda dan BPKAD Jatim untuk menyusun regulasi pemutihan pajak bagi angkutan umum lokal.

“Sebetulnya pemutihan pajak ini belum final, tapi kami Dinas Perhubungan Provinsi berupaya terus koordinasi dengan BPKAD Provinsi, Bapenda Provinsi terkait subsidi,” jelas Cito.

Langkah koordinasi lintas instansi ini krusial agar skema bantuan fiskal tidak disalahartikan sebagai kompensasi tunai langsung. Penyesuaian aturan pajak juga harus memperhitungkan kewajiban lain seperti sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dan biaya balik nama.

“Kalau kompensasi yang dibebaskan itu hanya pajaknya saja, tapi ada SWDKLLJ-nya, ada biaya balik nama yang dari Polri itu,” tutur Cito.

Sebelumnya, penolakan operasional Trans Jatim Koridor II sempat memicu diskusi intensif antara Pemerintah Kota Malang dan para sopir angkot di Mini Block Office Kota Malang. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis 1 Oktober 2026 tersebut menghasilkan enam poin kesepakatan bersama untuk menjaga kondusivitas wilayah.

(Silvana Febiari)