Puan Pastikan Presiden Hanya Ajukan 1 Nama Calon Kapolri

Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan pers bersama pimpinan DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Puan Pastikan Presiden Hanya Ajukan 1 Nama Calon Kapolri

Achmad Zulfikar Fazli • 1 October 2026 12:47

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto hanya mengajukan satu nama calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yakni Komjen Suyudi Ario Seto. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pengajuan calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dan prosesnya telah dilakukan sesuai dengan mekanisme di DPR.

"Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima Surpres (Surat Presiden) dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR," kata Puan usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut dia, tidak ada hal yang dipermasalahkan Komisi III DPR saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi.

Persetujuan tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dan mendapat persetujuan anggota DPR.

Setelah mendapat persetujuan DPR, proses pelantikan Suyudi oleh Presiden dapat segera dilakukan sepanjang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kapolri terpilih Komjen Suyudi Ario Seto. Foto: Metrotvnews.com/Gabriella Thesa Widiari.


Sebelumnya, pimpinan DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.

"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat memimpin rapat.

Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Jenderal bintang tiga Polri itu menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada hari ini dengan memaparkan visi, arah kebijakan, dan program yang akan dijalankannya apabila memimpin Polri.

Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi sebelum keputusan tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR.

(Achmad Zulfikar Fazli)