Para terdakwa kasus kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta. (Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim)
11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Ahmad Mustaqim • 12 October 2026 23:02
Yogyakarta: Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha dituntut hukuman lima tahun penjara dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. Jaksa juga menuntut mereka membayar denda ratusan juta rupiah.
Para terdakwa tersebut yakni Devina Riadi, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Evi Nurvita Sari, Fitri Nurhidayah, Heny Purwaningsih, Listiarini, Nur Fatimatu Zahroh, Sri Rukmini, Sri Rejeki, dan Zikrul Aqidah.
"Menghukum pidana denda pada para terdakwa masing-masing sebesar Rp250.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Sunaryanto di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Jaksa menganggap perbuatan 11 terdakwa telah melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak terkait dugaan kekerasan terhadap anak pada dakwaan kedua. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tuntutan 5 tahun itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Sementara, harta dan kekayaan bisa disita atas izin pengadilan apabila tak mampu membayar denda. Apabila harta tak mencukupi, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa terhadap para korban menjadi hal yang memberatkan. Di sisi lain, para terdakwa juga menyalahgunakan kepercayaan para orang tua anak serta dilakukan dalam waktu cukup lama.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa yang berlangsung cukup lama telah menimbulkan penderitaan fisik dan psikis bagi para korban. Penderitaan tersebut seharusnya tidak dialami oleh anak-anak seusia mereka.
Akibat perbuatan para terdakwa juga menimbulkan keresahan masyarakat hingga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengasuhan anak. Meski demikian, jaksa menilai sikap kooperatif para terdakwa menjadi salah satu hal meringankan.

Adegan awal rekonstruksi kekerasan di Daycare Little Aresha. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Tak hanya tuntutan pidana dan denda, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar restitusi kepada 83 anak korban, dengan nominal masing-masing Rp14.168.514, dari total Rp2.125.277.183. Denda restitusi itu harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang maksimal satu bulan.
Jika restitusi tidak dibayarkan sesuai batas waktu, harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, kewajiban restitusi diganti dengan pidana penjara selama 14 hari.
Para terdakwa melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan pembelaan. Persidangan kasus ini dijadwalkan kembali digelar Senin, 19 Oktober 2026.