Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dokumentasi/Tangkapan layar PN Yogyakarta

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara

Ahmad Mustaqim • 12 October 2026 20:57

Yogyakarta: Jaksa menuntut Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti, dengan pidana penjara 10 tahun dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam sejumlah pasal yang didakwakan.

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Kusumastuti binti alm. Suwarno dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Sejumlah pasal yang dipakai menjerat terdakwa di antaranya Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 77B juncto Pasal 76B tentang penelantaran anak, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak. Tuntutan masa pidana itu dikurangi masa tahanan, sebagaimana disampaikan jaksa dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Sunaryanto.


Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp900 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tenggat pembayaran dapat diperpanjang maksimal satu bulan.

Jika denda tidak dibayar sesuai tenggat waktu, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa atas izin ketua pengadilan negeri. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi atau tidak dapat dilelang, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.

Jaksa mengajukan tuntutan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, terdakwa tidak memberikan perlindungan dan pengasuhan yang layak kepada anak-anak di daycare, justru menyalahgunakan kepercayaan orang tua. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan terhadap anak-anak korban, baik fisik maupun psikologis," lanjut jaksa.

Terdakwa dinilai menjadi otak di balik kasus kekerasan dan penelantaran anak yang meresahkan masyarakat serta mengurangi kepercayaan publik terhadap layanan pengasuhan anak. Terdakwa juga diketahui pernah menjalani hukuman penjara.


Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Foto: Dok. Antara.


Selain tuntutan itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada 83 anak korban dengan total senilai Rp1.274.166.003,98. Nominal tersebut sesuai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Restitusi wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan perpanjangan maksimal satu bulan. Apabila tak mampu membayarkan restitusi, diganti dengan pidana penjara selama 217 hari.
 
Dalam persidangan itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan bakal menyampaikan pembelaan. Sidang kasus tersebut bakal dilanjutkan pada Senin, 19 Oktober 2026. 

(Silvana Febiari)