KPK Periksa Sestama BNPB terkait Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai

Sekretaris Utama BNPB Rustian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK Periksa Sestama BNPB terkait Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai

Achmad Zulfikar Fazli • 27 October 2026 14:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana. Salah satunya, Sekretaris Utama BNPB Rustian (Rus).

“Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Rus selaku Sestama BNPB dan beberapa saksi lainnya dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BNPB," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2026.

Rustian sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, ada tujuh saksi lain yang akan diperiksa penyidik KPK terkait perkara rasuah ini.

Ketujuh saksi tersebut, yakni DH, AM, dan JC selaku Tenaga Ahli BNPB, AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, YD selaku Kabiro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB, PSJ selaku Kabiro Keuangan BNPB, serta FHY selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) BNPB.

Gedung Merah Putih KPK. Foto- Metrotvnews.com/Candra


Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima tersangka.

Salah satunya tersangka, yakni Bima Setiawan, selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu, Suharyanto. Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti Rp5,47 miliar yang terdiri atas USD7.500, SGD9.000, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Selain itu, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka. KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara ini.

(Achmad Zulfikar Fazli)