Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Bawa Kasus Pembakaran Asrama ke Jalur Hukum

Pondok Pesantren Dayah Babul Maghfirah terbakar. Foto: Istimewa

Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Bawa Kasus Pembakaran Asrama ke Jalur Hukum

Fajri Fatmawati • 13 November 2025 13:44

Banda Aceh: Pimpinan Pondok Pesantren Dayah Babul Maghfirah, Ustad Masrul Aidi, menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus pembakaran yang menimpa dayahnya pada Jumat, 31 Oktober 2025 lalu. 

Langkah tersebut diambil tidak hanya untuk menuntaskan kasus pembakaran, juga untuk menanggapi perkembangan pascakejadian yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik dayah.

“Saya ingin kasus ini ditangani secara tuntas. Permasalahan tidak hanya soal kebakaran itu tapi adanya pesan palsu berupa pemerasan atas nama kasat reskrim Polresta Banda Aceh dan juga penggiringan opini sesat terhadap dayah,” kata Ustad Masrul, Kamis, 13 November 2025.

Sementara itu, Advokat Aceh, Nourman, membenarkan penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum. “Ya, benar. Saya diminta untuk tangani masalah ini berdasarkan surat kuasa nomor 460/212/SKK/XI/2025. Saya bersedia dan segera berkoordinasi dan melakukan langkah-langkah hukum tertentu,” ujar Nourman.
 

Nourman menegaskan saat ini fokus utamanya adalah meluruskan opini yang dianggapnya menyesatkan. Dia menekankan bahwa upayanya juga bertujuan untuk memperbaiki kehormatan dayah yang tercemar.

“Saya menganggap ini menjadi lebih serius karena adanya penggiringan isu untuk merusak kehormatan dayah. Kami akan luruskan itu dan sekaligus meminta Kapolresta meluruskan tudingan bullying sebagai akibat pembakaran itu,” jelas Nourman.

Menurut Nourman, tudingan bullying yang diumumkan Kapolresta Banda Aceh merupakan kesimpulan prematur yang berbahaya. Ia khawatir hal ini memicu kecurigaan luas terhadap semua dayah, baik modern maupun tradisional, dan bersifat kontraproduktif dengan upaya pendidikan di Aceh.

“Tendensi negatif ini akan menjadi bola salju yang berbahaya,” ungkap Nourman.


Pondok Pesantren Dayah Babul Maghfirah terbakar. Foto: Istimewa

Sebelumnya, kebakaran terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama terlihat di lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong. Konstruksi bangunan dari kayu dan triplek membuat api cepat membesar dan menjalar ke seluruh gedung.

Polresta Banda Aceh menetapkan seorang santri di bawah umur sebagai tersangka pembakaran asrama putra Ponpes Dayah Babul Maghfirah di Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Motif pelaku diduga akibat rasa kesal karena sering menerima perundungan dari teman-temannya.

"Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Magfhirah dan masih berusia di bawah umur," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwon, Kamis, 6 November 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)