Ancaman hingga Jebakan Narkoba, Kejari Lampung Tengah Ungkap Modus Pemerasan Berkedok Media

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi

Ancaman hingga Jebakan Narkoba, Kejari Lampung Tengah Ungkap Modus Pemerasan Berkedok Media

Imam Setiawan • 21 October 2025 06:47

Bandar Lampung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah sedang mendalami dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan. Oknum tersebut disebut mengeklaim memiliki 32 media.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, mengatakan pihaknya belum dapat mengungkap identitas terlapor. Langkah ini demi melindungi keselamatan para pelapor.

“Keputusan untuk menahan identitas terlapor kami ambil demi keamanan pelapor. Kami menerima laporan adanya tekanan dan ancaman yang dilakukan terlapor melalui berbagai pihak,” ujar Median dalam keterangannya, Senin, 20 Oktober 2025.

Modus Pemerasan dengan Jebakan Narkoba

Median menyebut, penyelidikan awal mengungkap adanya tekanan dan ancaman terhadap sejumlah ASN. Modus yang digunakan tidak hanya pemaksaan anggaran publikasi, tetapi juga penjebakan dengan cara yang sangat ekstrem.

“Keterangan awal pelapor menyebut adanya upaya penjebakan terhadap pejabat dengan cara diiming-imingi atau dipaksa menyediakan narkotika. Janjinya, jika menuruti permintaan itu, mereka tidak akan diganggu atau difitnah,” ungkapnya.
 

Ia menjelaskan, modusnya adalah meminta pejabat membeli dan menyiapkan narkotika, lalu menjebaknya untuk mengonsumsi barang haram tersebut di depan kamera. Rekaman video itu kemudian dijadikan alat ancaman untuk memaksa pejabat mengalokasikan anggaran tertentu.

Kejari Lampung Tengah telah menerima laporan resmi beserta sejumlah barang bukti digital. Bukti-bukti itu berupa video, rekaman suara, dokumen tagihan, serta satu hard disk berisi ratusan gigabyte materi yang diduga digunakan untuk mengintimidasi ASN.

“Seluruh informasi ini masih kami telaah secara hati-hati bersama tim penyelidik. Fokus kami saat ini adalah verifikasi bukti dan perlindungan saksi. Bila bukti kuat, kami akan ambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang menyaru sebagai media,” tegas Median.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyebut pihaknya telah menyarankan para pelapor untuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta kepolisian. Langkah ini untuk memastikan keselamatan mereka dari ancaman terlapor.

“Kami juga berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menelusuri aspek legalitas kepemilikan media. Kalau benar satu pihak mengelola puluhan media untuk kepentingan pribadi, hal itu menimbulkan persoalan hukum dan etika jurnalistik,” pungkas Alfa Dera.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)