Hati-hati Sebelum Pinjam! Ini Aturan Pinjol Terbaru 2025 dari OJK

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Hati-hati Sebelum Pinjam! Ini Aturan Pinjol Terbaru 2025 dari OJK

Eko Nordiansyah • 29 October 2025 16:45

Jakarta: Istilah pinjol cukup sering terdengar di kalangan masyarakat akhir-akhir ini. Saat ini pinjol menjadi salah satu layanan yang cukup marak di masyarakat Indonesia. Pinjaman online atau pinjol merupakan jenis pinjaman yang dilakukan secara online, baik melalui aplikasi atau website tanpa perlu adanya jaminan atau aset.

Transaksi ini dapat dilakukan tanpa harus perlu melakukan pertemuan antara peminjam dan juga pinjol. Karena kemudahan yang ditawarkan inilah menjadikan pinjol berkembang pesat di Indonesia sebagai alternatif pembiayaan yang dapat dengan mudah diakses oleh seluruh kalangan.

Namun, banyaknya penyalahgunaan yang terjadi dalam praktek pinjaman online ilegal membuat pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan beberapa aturan serta regulasi yang cukup ketat untuk dapat menjaga keamanan konsumen dan mendorong industri yang sehat.

OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No, 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebagai aturan resmi yang mengatur penyelenggaraan fintech lending (pinjol) di Indonesia.

Apabila konsumen merasa adanya kerugian yang dirasakan atas layanan pinjaman online OJK, setiap konsumen memiliki hak untuk dapat melakukan pengaduan kepada OJK. Pengaduan yang diterima nantinya akan ditindaklanjuti oleh OJK dan dapat dilakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha.

Isi penting aturan OJK

1. Wajib terdaftar dan berizin

Seluruh penyelenggara pinjol harus melakukan pendaftaran dan memiliki izin yang resmi dikeluarkan oleh OJK. Kegiatan pinjol yang dilakukan tanpa adanya izin resmi yang dikeluarkan oleh OJK akan dianggap sebagai kegiatan ilegal dan akan dilakukan pemblokiran.

2. Batas maksimum bunga dan biaya

Walaupun tidak ada ketentuan mengenai angka pasti, OJK mewajibkan setiap layanan untuk memberikan transparansi biaya dan suku bunga yang wajar dan tidak memberatkan para peminjam. Untuk layanan pinjol legal yang tergabung dalam AFPI, bunga harian maksimal yang umumnya diperbolehkan dibatasi hanya hingga 0,4 persen per hari.

(Ilustrasi OJK. MI/Ramdani)

3. Etika penagihan

Proses penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan atau juga intimidasi di dalamnya. Dilarang untuk melakukan penyebaran data pribadi peminjam kepada pihak ketiga. Layanan pinjaman online hanya boleh mengakses kamera, mikrofon dan juga lokasi. Tidak boleh mengakses kontak ataupun galeri.

4. Perlindungan data pribadi

Informasi mengenai data pribadi pengguna harus dilindungi dan hanya boleh digunakan untuk tujuan yang sah dan sesuai serta disetujui oleh pengguna.

5. Mekanisme pengaduan konsumen

Penyelenggara pinjaman online wajib memberikan layanan atau akses pengaduan konsumen yang responsif.

Konsumen juga dapat melakukan pengaduan langsung ke OJK dengan menggunakan hotline 157 atau melalui WhatsApp 0811-5715-7157

Tugas OJK dalam mengawasi pinjol

Terdapat beberapa tugas yang harus dilaksanakan oleh OJK dalam mengawasi jalannya pelaksanaan pinjaman online. Hal ini penting untuk diperhatikan agar dapat terus mengontrol alur kerja dan peminjaman yang sesuai dan jauh dari kata merugikan masyarakat. Adapun tugas OJK di antaranya:
  • Mengeluarkan izin dan mencabut izin operasional.
  • Melakukan audit dan pengawasan secara  berkala.
  • Mempublikasikan atau mengeluarkan daftar pinjol legal dan ilegal.
  • Bekerja sama dengan Kominfo dan Satgas PASTI dalam melakukan pemblokiran pinjaman online ilegal. (Khairunnisa Puteri M)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)