Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aris Syahbudin. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 4 June 2025 20:21
Jakarta: Korlantas Polri tengah mendata kendaraan over dimension and over load (ODOL) se-Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk penertiban menuju Indonesia bebas dari kendaraan kelebihan dimensi dan beban.
Pendataan atau pemutakhiran data intelijen lalu lintas ini dilakukan pada tahap sosialisasi pada 1-30 Juni 2025. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aris Syahbudin mengatakan dengan data-data yang dikumpulkan, bakal mempermudah mengawasi kendaraan yang melanggar aturan.
"Anggota dengan kemampuan SDM yang tidak begitu tinggi berhadapan dengan supir yang urusan perut. Ini tidak akan pernah selesai. Dengan data ini kita bisa melaksanakan penertiban ke mana pun," kata Aris di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Aris membeberkan cara pendataan kendaraan ini dilakukan dengan mendatangi seluruh pemilik atau pengusaha kendaraan. Kemudian, mendokumentasikan kendaraan yang terindikasi kelebihan dimensi dan direkap ke dalam sistem.
Pengecekan dalam sistem Korlantas Polri, tinggal memasukkan nomor pelat kendaraan. Kemudian, akan langsung keluar jenis kendaraan, pemilik, hingga foto kendaraan yang terindikasi over dimensi dan over load. Pendataan ini dilakukan oleh para Dirlantas di Polda jajaran.
"Dan itu langsung tiap hari dievaluasi oleh Pak Kakorlantas, Dirlantas mana yang aktif dan tidak aktif," jelasnya.
Baca juga: Catat! Ini Tahapan Sosialisasi hingga Penindakan Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Beban |