DPR Tancap Gas Bahas RUU Perampasan Aset Usai KUHAP Beres

Wakil Ketua DPR Adies Kadir/Metro TV/Fachri

DPR Tancap Gas Bahas RUU Perampasan Aset Usai KUHAP Beres

Fachri Audhia Hafiez • 27 May 2025 17:16

Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikebut, usai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tuntas. Saat ini, pembahasan revisi KUHAP masih berproses di Komisi III DPR.

"Kalau perampasan aset langsung gas (usai KUHAP beres)," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Adies menepis adanya tarik ulur pembahasan RUU Perampasan Aset. Revisi KUHAP penting untuk mendukung muatan di RUU Perampasan Aset bahkan di Revisi UU Polri.
 

Baca: Bedah Editorial MI - Rampas Aset Tanpa Langgar Hak
 

"Ada dua yang antre tuh, Perampasan Aset sama Revisi UU Kepolisian. Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," jelas Adies.

Imbas Revisi KUHAP dikebut, Komisi III DPR juga bakal membahas perubahan beleid itu di masa reses DPR. Masa reses mulai Rabu, 28 Mei 2025.

"Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," jelas Adies.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)