4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan

Polisi menangkap Dokter PPDS tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien. (Metrotvnews.com/P Aditya)

4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan

P Aditya Prakasa • 10 June 2025 18:22

Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas perkara kekerasan seksual dengan tersangka Priguna Anugerah Pratama sebagai dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, sebanyak empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditugaskan untuk memeriksa berkas perkara tersebut.

"Kejati Jabar telah menerima berkas perkara dari teman-teman penyidik Polda Jabar untuk tersangka atas nama dokter PAP. Tim Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan sebanyak empat orang akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang telah dikirimkan," ucap Nur, Selasa 10 Juni 2025.

Baca: 

RSHS Bandung Akui Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Ambil Obat Bius dari Apotek


Dia mengatakan, tim JPU akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut. Apabila ada kekurangan, maka berkas itu akan dikembalikan kepada pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat atau disebut P18.

"Di dalam tujuh hari ke depan, tim JPU akan menentukan sikap, apakah berkas perkara ini layak atau tidak dilanjutkan ke persidangan. Jika berkas perkara belum lengkap, JPU akan memberitahukan kepada teman-teman penyidik bahwa berkas belum lengkap atau P18," kata dia.

Tersangka kekerasan seksual Priguna Anugerah Pratama dikenakan Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Kemudian Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Seperti diketahui, Priguna Anugerah Pratama merupakan dokter PPDS di RSHS Bandung yang diduga telah melakukan kekerasan seksual dengan cara membius korbannya kemudian melakukan hubungan badan. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka telah melakukan hal tersebut kepada tiga orang korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)