Sewa Private Jet KPU Dilaporkan, KPK: Kami Verifikasi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Sewa Private Jet KPU Dilaporkan, KPK: Kami Verifikasi

Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 09:05

Jakarta: Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 Mei 2025. Mereka mengadukan pendanaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penyewaan jet pribadi.

“Laporan kami sudah diterima dan tinggal menunggu tindak lanjut dari pengaduan KPK,” kata peneliti TII Agus Sarwono berdasarkan keterangannya dikutip pada Kamis, 8 Mei 2025.

Penyewaan jet pribadi itu tercatat dalam anggaran KPU pada 2024. Dugaan rasuah diduga terjadi karena pengadaan bersifat tertutup.

Lalu, KPU malah memilih tender yang merupakan perusahaan kecil. TII juga mengindikasi adanya penggelembungan dana dari pengadaan tersebut.

“Ditemukan indikasi mark up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah ditetapkan,” ujar Agus.
 

Baca juga: 

RUU BUMN Bikin Para Petinggi BUMN Tak Bisa Dijerat KPK


TII juga menilai jet pribadi itu tidak digunakan degan semestinya. Pelapor menduga kendaraan terbang itu tidak digunakan untuk operasional KPU.

“Ditemukan sebanyak 60 persen rute yang ditempuh tidak ke daerah terluar dan daerah tertinggal dari total penggunaan private jet ke 40 daerah tujuan,” ujar Agus.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ada laporan tersebut masuk. Saat ini, aduan tengah diverifikasi.

“Setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi.

Budi mengatakan, proses verifikasi penting dilakukan untuk memastikan KPK berwenang mengusut laporan tersebut. Kelengkapan data dalam aduan juga dilihat oleh Lembaga Antirasuah.

“Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ucap Budi.

KPK berterima kasih atas aduan yang sudah diberikan. Namun, informasi mendetail soal perkembangan aduan itu tidak bisa diberikan kepada publik, ke depannya.

“Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor,” tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)