Korlantas Polri Usul Istilah ODOL Diganti, Guna Memudahkan Penegakan Hukum

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho. Foto: Dok Korlantas.

Korlantas Polri Usul Istilah ODOL Diganti, Guna Memudahkan Penegakan Hukum

Siti Yona Hukmana • 14 May 2025 12:31

Jakarta: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut istilah populer Over Dimensi Over Load (ODOL) dalam penegakan hukum kurang tepat. Maka itu, ia meminta evaluasi kembali dari sisi ketepatan bahasa dan pemahaman teknis.

"Kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti kejahatan lalu lintas Over dimensi dan/atau kelebihan muatan atau overload merupakan pelanggaran," kata Agus dalam keterangannya, Rabu, 14 Mei 2025.

Menurutnya, alasan ketidaktepatan istilah ODOL adalah menggabungkan dua aspek hukum yang berbeda, yakni kelebihan dimensi dan muatan. Selain itu, ODOL tidak dikenal dalam peraturan perundangan.

"Undang-undang maupun peraturan teknis tidak menyebut istilah "ODOL", melainkan mengatur batas ukuran dimensi dan muatan," terang jenderal polisi bintang dua itu.
 

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Kadin Cilegon Minta Rp5 Triliun ke Chandra Asri Group

Agus mengatakan bila masih menggunakan ODOL, berpotensi menimbulkan misskonsepsi atau kesalahan pemahaman. Ia meyakini masyarakat bisa salah memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur (dimensi dan muatan) dilanggar sekaligus.

"Dan juga kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku. Istilah ini menggunakan bahasa asing secara informal dalam konteks hukum nasional," katanya.

Agus menegaskan Korlantas Polri komitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lalu lintas over dimensi dan muatan kendaraan atau kelebihan muatan. Ia memastikan penegakan hukum tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah dalam pengawasan kendaraan barang/kendaraan logistik.

Ia mengajak untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk memahami dan menaati batas dimensi serta muatan sesuai regulasi yang berlaku. Sekaligus, mendukung kendaraan yang berkeselamatan dan infrastruktur yang berkeselamatan. 

"Gunakan istilah yang tepat, pahami regulasi, dan hindari pelanggaran lalu lintas," ujarnya.
 
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 22 Pelaku Premanisme di Jakarta Barat

Bentuk tim tindak kendaraan kelebihan muatan

Sebelumnya, Agus menyebut pihaknya membentuk tim penegakan hukum kelebihan dimensi dan muatan (KDM). Hal ini sebagai langkah konkret menuju zero Over Dimension and Overload (ODOL).

Adapun tim ini akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan. Agus memastikan tidak akan menoleransi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur.

"Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)