Perludem: Politik Uang Rugikan Warga Barito Utara

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Perludem: Politik Uang Rugikan Warga Barito Utara

Tri Subarkah • 15 May 2025 15:17

Jakarta: Praktik politik uang yang terjadi saat gelaran pemungutan suara ulang (PSU) Pikada Barito Utara 2024 dinilai merugikan seluruh warga di kabupaten tersebut. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal, mengatakan akibat praktik itu Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan pilkada ulang. 

PSU Pilkada Barito Utara sejatinya hanya dilakukan di dua tempat pemungutan suara (TPS). Namun ternyata bermasalah.

"Karena pelaksanaan PSU di dua TPS ini bermasalah dan terjadi praktik politik uang yang sangat masif dan memengaruhi keterpilihan, maka kemudian MK malah memerintahkan dilakukannya PSU kembali yang sekarang justru di seluruh TPS," kata Haykal saat dihubungi, Kamis, 15 Mei 2025.
 

Baca juga: Sidang Sengketa PSU Kembali Digelar, Mayoritas Dugaan Soal Politik Uang

Menurut dia, kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada. Selaku pengawas, Bawaslu dinilai tidak cukup baik dalam menjalankan tugas untuk menindak pelanggaran yang terjadi.

Ia mengatakan politik uang yang nilainya sampai belasan juta rupiah ke satu pemilih dinilai MK telah mendegradasi nilai dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang baik, demokratis, jujur, dan adil. Lewat putusan yang memerintahkan dilakukannya lagi Pilkada 2024 di Barito Utara dengan calon baru dalam waktu 90 hari, warga Barito Utara harus menunggu untuk mendapatkan kepala daerah definitif.

Bagi Haykal, putusan MK terkait Pilkada Barito Utara 2024 juga harus menjadi pembelajaran untuk partai politik pendukung dan pasangan calon. Perludem meminta agar tindakan yang mengotori jalannya pilkada tak diulangi lagi.

"Lakukanlah pemilu itu dengan hikmat dan jujur tanpa dinodai dengan tindakan-tindakan seperti ini. MK melihat itu memiliki derajat perbuatan yang sangat berat pelanggarannya, sehingga menjatuhkan sanksi diskualifikasi," terang Haykal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)