Para pejabat KIP Aceh bersama Wamendagri. Dok. KIP Aceh
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto akan melantik 270 kepala daerah secara serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini merupakan termin pertama bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilkada 2024. Namun, ada dua daerah yang tidak mengikuti pelantikan ini, yakni Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Semua Kepala Daerah di Provinsi Aceh.
Khusus untuk Aceh, pelantikan kepala daerah memiliki aturan tersendiri yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Berikut tiga fakta terkait tidak ikutnya kepala daerah Aceh dalam pelantikan serentak di Jakarta:
1. Lokasi Pelantikan Berbeda
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tidak dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta, melainkan di Aceh, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Berdasarkan Pasal 69 huruf C UUPA, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syari’ah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.
Demikian pula dengan pelantikan bupati dan wali kota, yang harus dilakukan di hadapan Mahkamah Syari’ah Kabupaten/Kota dalam sidang DPRK masing-masing.
Baca juga:
Pelantikan Semakin Dekat, 270 Kepala Daerah Dilantik Serentak pada 6 Februari
2. Yang Melantik Bukan Presiden
Tidak seperti kepala daerah lainnya yang dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana, gubernur dan wakil gubernur Aceh akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Aceh. Ketua DPRA, Zulfadhli, menyatakan bahwa DPRA telah mengusulkan pelantikan kepala daerah Aceh pada 7 Februari 2025, sehari setelah pelantikan serentak di Jakarta. Namun, DPRA masih menunggu surat resmi dari Mendagri terkait jadwal pelantikan tersebut.
"Karena yang melantik kebetulan Mendagri, maka kita harus menunggu surat Mendagri kapan ditetapkan tanggalnya, baru kita umumkan nanti. Untuk saat ini kita belum menerima suratnya," kata Zulfadhli yang dikutip, Kamis, 23 Januari 2025.
3. KPU Aceh Konsultasi ke KPU RI
Untuk memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengadakan audiensi dan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta. Pertemuan ini membahas teknis penetapan, pelantikan, dan pengambilan sumpah kepala daerah Aceh.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa koordinasi ini bertujuan agar seluruh tahapan pelantikan berjalan sesuai aturan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan penetapan dan pelantikan berjalan sesuai aturan dan menghasilkan momentum yang khidmat serta bermartabat bagi masyarakat Aceh,” ujarnya yang dikutip situs resmi KIP Aceh, Kamis, 2 Januari 2025.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan komitmen KPU RI dalam memberikan dukungan penuh kepada KIP Aceh. “Koordinasi yang baik menjadi kunci suksesnya pelaksanaan pelantikan. Kami siap memberikan arahan dan asistensi yang diperlukan,” kata Idham.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan pelantikan kepala daerah Aceh akan dilaksanakan. DPRA masih menunggu surat resmi dari Mendagri untuk menetapkan tanggalnya secara resmi.