Kapolrestabes Makassar, Kombe Pol Arya Perdana. (MTVN/ Muhammad Syawaluddin)
Muhammad Syawaluddin • 30 January 2025 08:28
Makassar: Satnarkoba Polrestabes Makassar menggerebek Kampung Borta, di Kecamtan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan. Kapolrestabes Makassar Kombe Arya Perdana mengatakan bahwa penggrebekan Kampung Borta merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba beberapa waktu lalu di Kendari dan Makassar.
"Di Kampung Borta itu kita mendapatkan kurang lebih 10 gram sabu. Di situ kita dapat dua tersangka, yakni satu tersangka perempuan dan satu tersangka laki-laki," kata Arya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.
Dari penggerebekan itu, pihaknya mendapatkan barang bukti yakni 10 gram sabu, airsoft gun, senapan panah, uang Rp9,7 juta. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengembangan dan ditemukan adanya pesanan narkoba melalui daring.
"Dari pemasan online kita mendapatkan sembilan orang. Itu sudah Kita tangkap semua," jelas dia.
Arya mengungkapkan ada 10 akun media sosial yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan narkoba. Total tersangka dari jaringan itu, kata dia, ada 15 orang.
"Sekarang kita amankan kurang lebih 15 orang tersangka, dua di antaranya adalah di bawah umur," ungkap dia
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun.
"Kita masih mengejar DPO dalam kasus peredaran sabu di kampung narkoba tersebut," ujar dia.