Sah! DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah

DPR/Ilustrasi Metro TV/Githa

Sah! DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah

Fachri Audhia Hafiez • 3 February 2025 20:41

Jakarta: DPR sepakat memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diserahkan ke pemerintah. Pengumuman disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Keputusan itu diambil setelah mendengar pandangan dari pemerintah dan legislator. Rifqi harap keputusan itu dijadikan bukti bahwa tidak ada upaya untuk menunda-nunda pelantikan.

"Saya kira tadi rapat ini terbuka pers bisa melihat masyarakat bisa melihat bahwa ada kesenyawaan dan kesepahaman antar kita semua, tidak ada yang ingin menunda-nunda, yang ada justru ingin menegakkan sejumlah aturan dengan mempertahankan prinsip secepat-cepatnya," tegas Rifqi.
 

Baca: Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Dilantik 20 Februari

Pada kesimpulan rapat, terdapat empat poin yang ditekankan. Tanggal pelantikan dibuat fleksibel dan diserahkan kepada pemerintah.

Lalu, kepala daerah yang dilantik adalah daerah pemilihan sudah tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Serta sudah ada hasil putusan atau ketetapan dismissal dari MK.

Berikut empat poin kesimpulannya:
  1. Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan hasil putusan atau ketetapan dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri akan dilaksanakan Pelantikan Serentak oleh Presiden Republik Indonesia di ibu kota negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap dengan tetap mempertimbangkan prinsip pelantikan secepatnya dan prinsip keserentakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
  4. Terhadap evaluasi Pemilihan Nasional serentak tahun 2024 akan diadakan pendalaman lebih lanjut dengan menyesuaikan jadwal agenda Komisi II DPR RI berikutnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)