Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.id
Rahmatul Fajri • 13 January 2025 12:56
Jakarta: Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) menggugat hasil Pilkada Sumatra Utara (Sumut) yang dimenangkan Bobby Nasution-Surya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Eddy, Bambang Widjajanto, menyinggung rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Sumut 2024.
Bambang menyebut rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah di Sumut, di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Ia mengatakan pemilih enggan berpartisipasi karena akses menuju TPS tak dapat dilalui dan pemilih lebih memilih membersihkan rumah masing-masing.
Selain menyinggung soal rendahnya partisipasi pemilih, Bambang menuding adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bambang menyebutkan jika tidak ada kecurangan, perolehan suara Bobby Nasution-Surya memeroleh 3.645.611 suara, sedangkan pemohon mendapatkan 2.009.611 suara dengan total suara sah mencapai 5.654.922.
Sementara perolehan suara yang benar menurut kubu Edy Rahmayadi adalah paslon Bobby Afif Nasution-Surya mendapatkan 3.645.611 suara, sedangkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri mendapatkan 4.896.157 suara, dengan jumlah suara sah yakni 8.541.768 suara.
"Selisih suara kedua kandidat terjadi karena pelanggaran-pelanggaran sebelum pemilihan hingga hari pemungutan suara yang terjadi secara simultan dan berkaitan, baik antara penyelenggara, pengawas, sampai ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah keseluruhannya mengarah kepada Pihak Terkait," kata Bambang, ketika sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Senin, 13 Januari 2025.
Baca juga: KPU Kota Batam Masih Menanti Putusan MK |