KPK Ingatkan Hasto Tak Jadikan Praperadilan Alasan Mangkir

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba untuk pemeriksaan di KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri

KPK Ingatkan Hasto Tak Jadikan Praperadilan Alasan Mangkir

Fachri Audhia Hafiez • 13 January 2025 17:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, agar tak menjadikan praperadilan alasan  mangkir pemeriksaan penyidik. Karena, penyidik akan memberikan penilaian jika Hasto mangkir.

"Seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar," kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Tessa menyampaikan hal tersebut lantaran Hasto sempat mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK. Namun, KPK sudah menolak surat tersebut.

Alasan Hasto mengajukan surat tersebut karena tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tessa menjelaskan bahwa proses penyidikan di KPK dengan praperadilan ranah yang berbeda.
 

Baca: KPK Tolak Permintaan Penundaan Pemeriksaan Hasto

Dia menekankan tidak berarti proses praperadilan berjalan maka penyidikan ikut berhenti. "Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan (surat)," ucap Tessa.

Sebelumnya, Hasto mengaku membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK ketika memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Surat itu terkait permohonan tunda pemeriksaan dan bukti tengah melakukan proses praperadilan.

"Kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," kata Hasto sebelum pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Hasto telah diperiksa KPK sebagai tersangka. Hasto menghadiri pemeriksaan KPK hari ini usai mangkir pada pemeriksaan Senin, 6 Januari 2025.

Dia didampingi dengan sejumlah tim kuasa hukumnya. Termasuk Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)