Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba untuk pemeriksaan di KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 13 January 2025 16:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk menunda pemeriksaannya. Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
Tessa mengatakan KPK telah menerima surat tersebut. Bahkan, surat dari Hasto juga tersampaikan ke pimpinan KPK.
"Yang menginfokan (ditolak) ke saya itu adalah penyidik tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan dan Ekseskusi termasuk dengan pimpinan," ungkap Tessa.
Dia menjelaskan bahwa penolakan lantaran proses penyidikan di KPK dengan praperadilan ranah yang berbeda. Tessa menekankan tidak berati kalau proses praperadilan berjalan maka penyidikan ikut berhenti.
Baca juga: KPK Sebut Belum Perlu Menahan Hasto Kristiyanto |