Juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025. (Metrotvnews.com/Fachri)
Fachri Audhia Hafiez • 13 January 2025 16:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Alasannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus Hasto.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini, karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
Beberapa saksi yang belum hadir itu yakni mantan anak buah Hasto sekaligus eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri. Saksi lainnya yang mangkir yaitu anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujar Tessa.
Dia mengatakan fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti dari unsur perkara yang menjerat Hasto. Selain itu, Hasto pun juga diperiksa untuk pendalaman.
| Baca juga: Ketua KPK Belum Terima Surat Hasto Minta Tunda Pemeriksaan Setelah Praperadilan |