Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba untuk pemeriksaan di KPK. (Metrotvnews.com/Fachri)
Fachri Audhia Hafiez • 13 January 2025 11:52
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto turut membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika memenuhi panggilan penyidik. Surat itu terkait permohonan tunda pemeriksaan.
"Surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata anggota tim kuasa hukum Hasto, Patra Zein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
Patra mengatakan alasan surat diajukan karena Hasto tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu untuk menguji penetapan Hasto sebagai tersangka sah atau tidak.
Dia mengatakan seandainya praperadilan dikabulkan artinya penetapan tersangka batal. Kalau batal, lanjut dia, tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka.
"Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari," ujar Patra.
Baca juga: Kuasa Hukum: Hasto Siap Ditahan KPK dengan Kepala Tegak |