Hasto Minta Penundaan Pemeriksaan ke Pimpinan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba untuk pemeriksaan di KPK. (Metrotvnews.com/Fachri)

Hasto Minta Penundaan Pemeriksaan ke Pimpinan KPK

Fachri Audhia Hafiez • 13 January 2025 11:52

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto turut membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika memenuhi panggilan penyidik. Surat itu terkait permohonan tunda pemeriksaan.

"Surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata anggota tim kuasa hukum Hasto, Patra Zein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Patra mengatakan alasan surat diajukan karena Hasto tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu untuk menguji penetapan Hasto sebagai tersangka sah atau tidak.

Dia mengatakan seandainya praperadilan dikabulkan artinya penetapan tersangka batal. Kalau batal, lanjut dia, tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka.

"Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari," ujar Patra.
 

Baca juga: Kuasa Hukum: Hasto Siap Ditahan KPK dengan Kepala Tegak

Selain itu, Hasto juga membawa bukti mengajukan permohonan praperadilannya. Kubu Hasto kini menunggu sikap dari pimpinan KPK terkait pengajuan surat tersebut.

"Oleh karenanya kita tunggu, apakah surat ini diterima atau ada kebijakan dari pimpinan KPK. Karena suratnya ditujukan ke pimpinan KPK," ucap Patra.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)