Masa Tunggu Haji hingga 49 Tahun, DPR Usul Pakai Kuota Negara Lain

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang/Medcom.id./Fachri

Masa Tunggu Haji hingga 49 Tahun, DPR Usul Pakai Kuota Negara Lain

Fachri Audhia Hafiez • 7 January 2025 19:38

Jakarta: Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan masa tunggu haji reguler tiap provinsi berbeda. Bahkan, ada yang mencapai 49 tahun di tiga kabupaten di Sulawesi Selatan.

"Di Sulawesi Selatan ada kabupaten yang sudah di atas 49 tahun masa tunggunya," kata Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2025.

Marwan mengatakan mayoritas masa tunggu haji reguler sejatinya berkisar 25-30 tahun. Dia pun mengakui bahwa sulit mengurai masa tunggu yang terlampau lama tersebut.
 

Baca: Presiden Prabowo Belum Puas dengan Penurunan Biaya Haji

"Ini cukup berat mengurai ini. Kalau mereka menunggu daftar tunggu itu ya keburu, ya mungkin almarhumnya usianya, tidak sampai di situ lagi," ujar Marwan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan pihaknya akan mencari formula untuk menekan lamanya masa tunggu haji reguler. Salah satunya melalui revisi aturan di undang-undang yang dapat mengirimkan jemaah melalui kuota negara lain yang tak terpakai.

"Kita mungkin saja akan merevisi undang-undang haji yang bisa kita mengirimkan jemaah, mungkin saja bersama dengan negara-negara sahabat yang tidak menghabiskan kuotanya," ujar Marwan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)