Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 16 July 2025 19:42
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki bukti kuat, atas penetapan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Puluhan orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Untuk update saksi perkara digitalisasi laptop chromebook ini, sudah 80 saksi dan tiga ahli yang diperiksa,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.
Anang mengatakan, masih banyak saksi yang akan dipanggil penyidik untuk menyelesaikan berkas tersangka dalam kasus ini. Satu saksi hari ini tidak hadir, namun, identitasnya tidak dirinci Kejagung.
“Satu hari ini dipanggil tidak datang,” ujar Anang.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Baca: Kejagung Segera Terbitkan Red Notice untuk Jurist Tan |