Banding 36 Polisi Pemeras Penonton DWP Masih Diproses

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Banding 36 Polisi Pemeras Penonton DWP Masih Diproses

Siti Yona Hukmana • 17 July 2025 16:01

Depok: Divisi Propam Polri masih memproses sidang banding 36 polisi yang memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Dari 36 itu, tiga dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sisanya demosi dari 1-8 tahun.

"Sementara ini masih menunggu proses DWP masalah bandingnya. Karena kan berkasnya cukup banyak, kami tunggakkan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kamis, 17 Juli 2025.

Sebelumnya, puluhan anggota yang melanggar aturan itu menyatakan banding. Kemudian, Polri meminta mereka menyusun memori banding dalam waktu 21 hari usai pembacaan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Kita tunggu, karena kan 21 hari. Itu 21 hari waktu untuk mereka menyusun bandingnya, nanti akan dipelajari oleh Propam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Truno mengatakan setelah memori banding rampung, akan dibentuk komisi banding seperti hakim yang akan mempelajari dan menyidangkan banding tersebut. Sidang banding nantinya tidak dihadiri 36 pelanggar.

Truno menuturkan Polri telah memberikan sanksi tegas secara proporsional terhadap 36 polisi yang melakukan pemerasan. Sanksi diberikan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"(Putusan) sesuai proporsional apa yang dilakukannya, mulai dari yang di-PTDH sampai dengan satu sampai dengan delapan tahun untuk di luar fungsinya dan juga demosi," pungkas jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca juga: Permasalahan di Papua, Polri: KKP Lebih Berbahaya Dibanding KKB

Total ada 36 polisi yang melanggar etik atas kasus dugaan pemerasan ini. Namun, identitas empat polisi yang disidang terakhir tak diungkap.

Berikut ini daftar 32 polisi yang telah disidang etik:
  1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
  2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
  3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
  4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
  5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
  6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
  7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
  8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
  9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
  10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
  11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
  12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
  13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
  14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
  15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
  16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
  17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban
  18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban
  19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.
  20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.
  21. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Hadi Jhontua Simarmata, Didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
  22. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Lutfi Hidayat, Didemosi 5 tahun karena memeras WNA dan WNI.
  23. Eks Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael L Tobing, didemosi 8 tahun karena memeras 6 WNI.
  24. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho, didemosi 5 tahun karena memeras 6 WN Malaysia.
  25. Eks Bintara Polsek Kemayoran, Briptu Muhamad Padli, didemosi 8 tahun karena memeras 6 WN Malaysia.
  26. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, didemosi 1 tahun karena memeras WNA dan WNI.
  27. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
  28. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
  29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol David Richardo Hutasoit, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI
  30. Eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI
  31. Eks Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya, didemosi 8 tahun karena memeras 4 WNI
  32. Eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Palti Raja Sinaga, didemosi 4 tahun karena memeras 16 WNI.
Pemerasan terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)