Surabaya: Tim Subdit Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap motivasi tersangka Rohmad Tri Hartanto, 32, pelaku mutilasi seorang wanita bernama Uswatun Hasanah, 29. Pelaku dibakar rasa cemburu kepada korban yang menjadi istri siri tersangka.
“Pelaku sakit hati ke korban yang menjadi menjadi pemicu pelaku tega memutilasi korban. Intinya dia cemburu,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 27 Januari 2025.
Tersangka sendiri diringkus tim pada, Sabtu, 25 Januari kemarin. Tersangka kemudian dibawa ke sejumlah tempat untuk menunjukkan potongan tubuh korban. Usai dilakukan pemeriksaan secara maraton, tim Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kronologis sekaligus motivasi di balik pembunuhan sadis tersebut.
Menurut Firman, motif utama pelaku yang merupakan warga Tulungagung, sakit hati kepada korban. Namun dari pengakuan tersangka, ada tiga perlakuan korban yang membuatnya sakit hati. Pertama karena pelaku cemburu dengan korban, sebab wanita 29 tahun itu pernah kepergok memasukkan laki-laki lain ke dalam kosnya.
“Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban,” kata Farman.
Motif kedua, pelaku mengaku sakit hati karena korban sering meminta uang kepada tersangka. Bahkan, Farman menyebut sebelum pembunuhan itu terjadi pelaku sudah menyiapkan uang senilai Rp1 juta untuk korban. Motif ketiga, pelaku sakit hati karena korban pernah menghina anak perempuan tersangka jika sudah besar nanti menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Selain itu korban ini juga tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua, sehingga dari korban sendiri ya sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya,” ujar Farman.
Polisi juga mengungkap aksi pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan tersangka di sebuah hotel di Jalan Mayor Bismo Kecamatan Semampir Kota Kediri, pada Minggu, 19 Januari sekitar pukul 22.00 WIB. Dari pengakuan tersangka, ia memutilasi korban dengan pisau berukuran sekitar 20 sentimeter berwarna hijau. Kemudian membuang potongan tubuhnya di Ngawi untuk bagian dada, Ponorogo tubuh bagian kaki, dan di Trenggalek bagian kepala.
Akibat perbuatannya Rohmad pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. “Perbuatan tersangka yang dinilai sangat sadis itu tercanam maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.