Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
Hendrik Simorangkir • 27 February 2025 15:17
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 1446 H/2025 berlangsung. Hal itu bertujuan untuk mencegah adanya gangguan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di Ramadan.
"Kegiatan yang dilarang SOTR, balapan liar dan petasan. Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar maupun masyarakat yang menyalakan petasan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, 27 Februari 2025.
Pihaknya akan mengedepankan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan. Namun, konsekuensi hukum berlaku bila terdapat masyarakat yang bandel.
"Mari kita sama-sama menjaga kesucian selama Ramadan tahun ini, agar kita semua dapat menjalankan ibadah bulan puasa dengan lancar, aman dan nyaman," katanya.
Baca:
MBG Selama Ramadan, Kepala BGN: Disiapkan Makanan yang Tahan Lama |