SOTR di Kota Tangerang Dilarang

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.

SOTR di Kota Tangerang Dilarang

Hendrik Simorangkir • 27 February 2025 15:17

Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 1446 H/2025 berlangsung. Hal itu bertujuan untuk mencegah adanya gangguan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di Ramadan. 

"Kegiatan yang dilarang SOTR, balapan liar dan petasan. Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar maupun masyarakat yang menyalakan petasan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, 27 Februari 2025.

Pihaknya akan mengedepankan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan. Namun, konsekuensi hukum berlaku bila terdapat masyarakat yang bandel.

"Mari kita sama-sama menjaga kesucian selama Ramadan tahun ini, agar kita semua dapat menjalankan ibadah bulan puasa dengan lancar, aman dan nyaman," katanya.

Baca: 

MBG Selama Ramadan, Kepala BGN: Disiapkan Makanan yang Tahan Lama


Zain mengatakan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan produktif selama ramadan. Misalnya, kata Zain, dengan memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus dan beri'tikaf di masjid-masjid di lingkungan.

Hal tersebut pun diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Tangerang, dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum. "Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama pelaksanaan bulan suci ramadhan. Termasuk mengimbau tentang pengaturan jam buka rumah makan," kata Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)