Terbukti Gelapkan Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Terbukti Gelapkan Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 21 February 2025 13:55

Jakarta: Polisi menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho sebagai tersangka. Evelin terbukti menggelapkan mobil mewah Lamborghini milik Arif.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

Ade Ary menyebut perkara itu sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang Penopuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tindak pidana itu disebut terjadi di Jakarta Selatan pada April 2024.

Ade Ary mengatakan penetapan Evelin sebagai tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis, 20 Februari 2025. Evelin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam proses penyidikan, ada 24 saksi dan dua ahli diperiksa. Di samping itu, penyidik juga menyita berbagai alat bukti terkait kasus tersebut. Baik berupa surat, dokumen, informasi dan atau dokumen elektronik.

"Di antaranya mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah," beber mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
 

Baca juga: Polri Bantah Antikritik

Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho yang terlibat kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perjalanan kasusnya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Duitnya digunakan untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang terjadi pada April 2024

Ade Ary menjelaskan terlapor Evelin meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang dialami. Kemudian, Arif meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp3,5 miliar.

"Akan tetapi, sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban (Arif) tersebut tidak terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor, korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," pungkas Ade Ary. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)