Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 21 February 2025 13:55
Jakarta: Polisi menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho sebagai tersangka. Evelin terbukti menggelapkan mobil mewah Lamborghini milik Arif.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.
Ade Ary menyebut perkara itu sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang Penopuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tindak pidana itu disebut terjadi di Jakarta Selatan pada April 2024.
Ade Ary mengatakan penetapan Evelin sebagai tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis, 20 Februari 2025. Evelin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam proses penyidikan, ada 24 saksi dan dua ahli diperiksa. Di samping itu, penyidik juga menyita berbagai alat bukti terkait kasus tersebut. Baik berupa surat, dokumen, informasi dan atau dokumen elektronik.
"Di antaranya mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah," beber mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Baca juga: Polri Bantah Antikritik |