Abolisi Hanya untuk Tom Lembong, Istana: Proses Hukum Korupsi Gula Berlanjut

Mensesneg Prasetyo Hadi/Metro TV/Kautsar

Abolisi Hanya untuk Tom Lembong, Istana: Proses Hukum Korupsi Gula Berlanjut

Kautsar Widya Prabowo • 5 August 2025 17:48

Jakarta: Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan abolisi hanya untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong. Proses hukum kasus importasi gula tetap berlanjut.

"Proses hukum (terdakwa) yang lain tetap berjalan," ujar Pras, sapaan akrabnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025.

Pras menegaskan abolisi tidak diberikan terhadap kasus importasi gula. Melainkan bersifat subjektif kepada Tom Lembong.

"Ya kan memang abolisinya ini kepada beliau, kepada orang," jelas Pras.
 

Baca: Abolisi Lembong Tidak Menghapus Kronologi Pidana dalam Kasus Impor Gula

Tom dibebaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pemerintah dan DPR mengumumkan pemberian abolisi untuk Tom pada Kamis, 31 Juli 2025.

Tom sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula dan divonis penjara selama empat tahun enam bulan. Namun, Kejagung dan Tom mengajukan banding. Sebelum sidang banding digelar, Tom Lembong diberikan abolisi oleh Presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)