Denda PBB di Kudus Dihapus, Tapi Tarif Pajak Naik

Ilustrasi pajak. (Metrotvnews.com)

Denda PBB di Kudus Dihapus, Tapi Tarif Pajak Naik

Rhobi Shani • 14 August 2025 17:43

Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menghapuskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir tahun 2025 mendatang. Tapi dibarengi adanya kenaikan tarif pajak hingga 30 persen. 

"Dendanya saja yang dihapus, kalau wajib pokoknya tetap harus dibayarkan," kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris , Kamis, 14 Agustus 2025. 

Bupati menilai kebijakan keringanan ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Kudus ke masyarakat. Selain itu, sekaligus memperingati HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-476 Kabupaten Kudus.

Baca: 

Sementara itu, Kepala BPKAD Kudus, Djati Solechah, menerangkan Pemkab Kudus memberlakukan kebijakan kenaikan pajak rata-rata 10 - 30 persen per Februari 2025. Dia menyebut pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada penaikan pajak.

"Harapannya, masyarakat antusias membayar pajak mumpung ada penghapusan denda, sehingga realisasi PAD di akhir tahun nanti bisa mencapai target," ujar Djati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)