Ilustrasi pajak. (Metrotvnews.com)
Rhobi Shani • 14 August 2025 17:43
Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menghapuskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir tahun 2025 mendatang. Tapi dibarengi adanya kenaikan tarif pajak hingga 30 persen.
"Dendanya saja yang dihapus, kalau wajib pokoknya tetap harus dibayarkan," kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris , Kamis, 14 Agustus 2025.
Bupati menilai kebijakan keringanan ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Kudus ke masyarakat. Selain itu, sekaligus memperingati HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-476 Kabupaten Kudus.
Baca: |