Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Devi Harahap • 16 January 2025 09:53
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024. Pada Kamis, 16 Januari 2025, sebanyak 30 sengketa PHPU Pilkada akan disidangkan secara terbuka yang terdiri dari tiga panel.
Melansir laman MK, dari 30 sengketa yang diperiksa hari ini, terdapat 7 perkara pilkada tingkat provinsi. Kemudian, 22 perkara tingkat kabupaten, dan 1 berkas perkara pilkada tingkat kota.
Tujuh sengketa Pilkada di tingkat Provinsi Papua yang akan diperiksa meliputi Provinsi Papua Barat Daya dengan pemohon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, serta dari Provinsi Papua Tengah dengan pemohon Wiliem Wandik dan Aloysius Giyai.
Selanjutnya dari Provinsi Papua Tengah, ada juga pemohon atas nama Natalis Tabuni dan Titus Natkime, serta pemohon atas nama Wempi Watipo dan Agustinus Anggaibak.
Selain itu, dari Provinsi Papua Selatan, ada pemohon atas nama M Andrean Saefudin dan Salsabila, serta pemohon atas nama Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). Ada pula pemohon atas nama Darius Gewilom dan Yusak Yulawo.
Baca juga:
MK Ingatkan KPU-Bawaslu Lebih Teliti dalam Penulisan Waktu Agar tak Terjadi Konflik |