Ilustrasi. Foto: Dok MI
Devi Harahap • 15 January 2025 13:30
Jakarta: Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi panel 3 Arief Hidayat, mengingatkan semua pemohon dan termohon khususnya penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk memperhatikan redaksional terkait waktu tanggal penetapan keputusan hasil Pilkada secara benar untuk meminimalisir konflik.
Perkara itu diajukan oleh pasangan Cabup-Cawabup Kota Jayapura Nomor urut 03 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo sebagai pemohon dengan KPU Kota Jayapura sebagai termohon dan Bawaslu Kota Jayapura sebagai pihak terkait.
“Untuk KPU, Bawaslu dan semuanya, ada yang harus kita pahami bersama bahwa Pilkada itu adalah masalah yang berhubungan dengan para pihak. Keakuratan tanggal, hari dan jam sampai menit itu penting karena ada batasan-batasan kapan boleh diajukan dan kapan melewati tenggang waktu dan sebagainya,” jelas Hakim Arief dalam sidang PHP Pilkada di ruang sidang MK pada Rabu, 15 Januari 2025.
Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa bagi para pemohon dan termohon harus segera memberikan berkas bukti perbaikan kepada MK maksimal tiga hari setelah dilakukan pembacaan petitum di persidangan.
“Perbaikan juga begitu. Jadi, perbaikannya 3 hari setelah itu dihitung semua. Antara pileg dalam pilpres dengan Pilkada juga berbeda, kalau Pilpres itu 24 jam tapi kalau Pilkada menghitungnya hari. Jadi harus presisi,” ujarnya.
Baca juga:
MK Persoalkan Akreditasi Lembaga Pemantau Penggugat Pilkada Kabupaten Nabire |