Kasus Dugaan Suap Ketua PN Jaksel Dinilai Harus Jadi Upaya Bersih-bersih Pejabat Pengadilan

Ilustrasi. Medcom

Kasus Dugaan Suap Ketua PN Jaksel Dinilai Harus Jadi Upaya Bersih-bersih Pejabat Pengadilan

Ficky Ramadhan • 13 April 2025 19:32

Jakarta: Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengungkapkan penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin menunjukkan rentannya perilaku hakim dan pimpinan pengadilan yang terlibat suap dan gratifikasi. Perbuatan tersebut dinilai sangat mencederai lembaga peradilan, termasuk membuat runtuhya etik hakim dan semakin tidak dipercayai masyarakat.

"Seolah kebanyakan hakim sudah ikut jadi bagian dari makelar mafia hukum dan bekerja sama dengan pengacara, panitera dan pengusaha. Membuat roboh dan rusak wibawa lembaga hukum itu sendiri," kata Azmi saat dihubungi, Minggu, 13 April 2025.

Azmi mengatakan dari beberapa kasus dapat terlihat fakta ketua pengadilan dapat mengatur, dan memengaruhi  majelis hakim, termasuk upaya jual beli bentuk putusan perkara. Hal itu tentu menjadi coreng hitam bagi lembaga peradilan yang tidak dapat dipungkiri. Oleh karenanya, dia meminta Kejagung terus memperluas penyidikan untuk menangkap semua yang terlibat.

"Penyidik Kejaksaan Agung harus terus memperluas penyidikan dan tranparansi ke publik, apakah diantara majelis hakim masih ada yang bersih atau semuanya terlibat," ujar dia.

Azmi menuturkan bagi hakim yang terlibat dalam mafia hukum harus dikenakan hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup. Hal ini juga dapat menjadi peringatan keras sekaligus rujukan terhadap penguatan integritas hakim dalam membuat putusan hakim ke depannya.

"Serta terutama sekaligus menjadi bukti nyata bagi siapapun hakim yang menyalahgunakan jabatannya melakukan korupsi," tutur dia.
 

Baca Juga: 

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar dalam Penanganan Kasus Minyak Goreng


Azmi menambahkan kasus ini juga seharusnya dijadikan sebagai upaya bersih-bersih pejabat pengadilan, termasuk evaluasi rekrutmen di jajaran Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar pengadilan bisa bersih dari oknum pengadil yang buruk.

"Agar MA tidak selalu dibayang-bayangi oleh citra buruk akibat ulah oknum pengadil yang mengabaikan fungsi kemuliaannya, apalagi bila berhadapan dengan keadaan tawaran transaksi uang guna memenangkan suatu perkara, maka jadikanlah kasus ini jadi upaya bersih-bersih," ucap dia.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak, seperti Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas pengaturan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025. 

Pemberian uang itu, kata Qohar, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu disebutkan sebagai orang kepercayaan Arif Nuryatna. 

Dia menuturkan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima Arif Nuryatna mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)