Ilustrasi. Medcom
Ficky Ramadhan • 13 April 2025 19:32
Jakarta: Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengungkapkan penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin menunjukkan rentannya perilaku hakim dan pimpinan pengadilan yang terlibat suap dan gratifikasi. Perbuatan tersebut dinilai sangat mencederai lembaga peradilan, termasuk membuat runtuhya etik hakim dan semakin tidak dipercayai masyarakat.
"Seolah kebanyakan hakim sudah ikut jadi bagian dari makelar mafia hukum dan bekerja sama dengan pengacara, panitera dan pengusaha. Membuat roboh dan rusak wibawa lembaga hukum itu sendiri," kata Azmi saat dihubungi, Minggu, 13 April 2025.
Azmi mengatakan dari beberapa kasus dapat terlihat fakta ketua pengadilan dapat mengatur, dan memengaruhi majelis hakim, termasuk upaya jual beli bentuk putusan perkara. Hal itu tentu menjadi coreng hitam bagi lembaga peradilan yang tidak dapat dipungkiri. Oleh karenanya, dia meminta Kejagung terus memperluas penyidikan untuk menangkap semua yang terlibat.
"Penyidik Kejaksaan Agung harus terus memperluas penyidikan dan tranparansi ke publik, apakah diantara majelis hakim masih ada yang bersih atau semuanya terlibat," ujar dia.
Azmi menuturkan bagi hakim yang terlibat dalam mafia hukum harus dikenakan hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup. Hal ini juga dapat menjadi peringatan keras sekaligus rujukan terhadap penguatan integritas hakim dalam membuat putusan hakim ke depannya.
"Serta terutama sekaligus menjadi bukti nyata bagi siapapun hakim yang menyalahgunakan jabatannya melakukan korupsi," tutur dia.
Baca Juga:
Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar dalam Penanganan Kasus Minyak Goreng |