PDIP Rapat untuk Menyikapi Putusan Pemilu Terpisah

Politikus PDIP Aria Bima/Metro TV/Fachri

PDIP Rapat untuk Menyikapi Putusan Pemilu Terpisah

Fachri Audhia Hafiez • 1 July 2025 14:47

Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bakal menggelar rapat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Rapat dipimpin Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

"Kalau PDI Perjuangan hari ini baru akan rapat menyikapi hal tersebut. Tadi Pak Deddy Sitorus selaku ketua bidang pemilu, pilkada baru mengadakan rapat untuk menentukan sikap DPP PDI Perjuangan seperti apa menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi," kata politikus PDIP Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan perlu masukan dari berbagai ahli menyikapi putusan MK. Khususnya terkait implikasi yang ditimbulkan.

"Kami masih butuh masukan dari berbagai narasumber implikasi putusan itu terhadap undang-undang selanjutnya seperti apa," ujar Aria.

Partai NasDem menganggap putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal inkonstitusional. Karena putusan telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Karenanya putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin malam, 30 Juni 2025.
 

Baca: MK Putuskan Pisahkan Pilpres dan Pilkada: Akhir dari Pemilu 5 Kotak!

Rerie mengatakan putusan MK bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Putusan mahkamah memisahkan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD.

Rerie mengingatkan perlu dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022.

"Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda," ujar Rerie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)