Candra Yuri Nuralam • 13 September 2025 13:55
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka pencucian uang. Langkah itu diambil untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Sritex.
“Tidak hanya bagaimana memindahkan, tetapi paralel juga dengan kita berusaha pengembalian untuk memulihkan kerugian negaranya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 September 2025.
Anang mengatakan Kejagung menelusuri aset milik Lukminto bersaudara itu. Total, ada ratusan aset milik mereka yang sudah disita.
“Estimasi nilainya dari keseluruhan aset kurang lebih hampir Rp510 miliar,” ucap Anang.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka. Negara dinilai merugi Rp1 triliun lebih dalam kasus ini. Iwan sempat membantah tidak terlibat.
Iwan mengaku tanda tangannya didasari perintah jabatan. Itu, menurut Iwan, tidak berdasarkan kemauan pribadinya.
Kejagung menambah delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.
Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, serta SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Sebelumnya, Kejagung cuma menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.