Ilustrasi LPSK. Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 11 September 2025 18:15
Jakarta: Keluarga Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat permohonan perlindungan diberikan ke LPSK pada akhir Agustus 2025.
"Iya, perlindungan dari keluarga ADP terkait dengan kebutuhan pengungkapan kematian almarhum," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, kepada Metrotvnews.com, Kamis, 11 September 2025.
Susi mengatakan keluarga membutuhkan perlindungan dari LPSK untuk penguatan bagi keluarga dan kuasa hukumnya. Terlebih, ada kejanggalan-kejanggalan ditemukan usai kematian korban.
"Keluarga sampaikan juga ada kejanggalan-kejanggalan mengenai ada pihak-puhak yang mengirimkan pesan melalui simbol-simbol yang tidak umum atau tidak dapat dipahami serta makam alm. yang diganti bunganya," ungkap Susi.
Namun, LPSK belum memutuskan akan memberikan perlindungan kepada keluarga Arya Daru. Sebab, masih melakukan pengkajian dan telaah permohonan.
"Nanti diinfo kalau sudah ada keputusan," ujar Susi.
Setelah hampir dua bulan, ayah kandung Arya Daru Pangayunan, Subaryono, akhirnya buka suara perihal kematian putra semata wayangnya. Subaryono meyakini anaknya meninggal bukan karena bunuh diri, melainkan dibunuh. Pihak keluarga pun mengungkapkan beberapa kejanggalan atas kematian anaknya.
Subaryono mengungkap alasan keluarga selama ini belum bersuara adalah karena kondisi psikis yang terpukul serta mempertimbangkan faktor kesehatan ibu Daru pasca-operasi.
"Kami betul-betul menangis, goncang, di mana kami terpuruk di situ," ujar Subaryono beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Surati Komisi III DPR, Kuasa Hukum Minta Digelar RDP Kasus Arya Daru |