Tudingan Lisa Mariana Rusak Rumah Tangga Ridwan Kamil

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar/Metro TV/Siti

Tudingan Lisa Mariana Rusak Rumah Tangga Ridwan Kamil

Siti Yona Hukmana • 23 September 2025 19:01

Jakarta: Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butarbutar, menyebut rumah tangga kliennya dengan Atalia Praratya rusak, karena tudingan selebgram Lisa Mariana. Adapun, Lisa menuding telah dihamili Ridwan Kamil hingga mempunyai anak berinisial CA.

Hal ini disampaikan Muslim, usai menghadiri proses mediasi yang diselenggarakan Dittipidsiber Bareskrim Polri. Muslim mewakili RK yang berhalangan hadir, karena ada pekerjaan di luar kota. Hasil mediasi, RK tak ingin berdamai dan terus memproses hukum Lisa agar memberikan efek jera.

"Karena memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil, nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas," kata Muslim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.
 

Baca: Mediasi Deadlock, Ridwan Kamil Tak Ingin Berdamai dengan Lisa Mariana

Muslim memastikan kliennya akan terus melanjutkan kasus ini hingga tuntas. Sehingga, Lisa mendapatkan kepastian hukum atas perbuatan dugaan pencemaran nama baik terhadap RK.

"Kita tahu bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini itu tidak terbukti kebenarannya. Ada tes DNA hasilnya itu sudah jelas bahwa CA bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil, tetapi anak biologis Lisa Mariana itu sudah tegas. Jadi itu bukti yang sempurna," ungkap Muslim.

Muslim mengatakan saat ini pihaknya menunggu proses selanjutnya dari Dittipidsiber Bareskrim Polri. Apalagi, kasus ini telah naik ke tahap pemyidikan. Artinya, polisi telah mengantongi adanya unsur pidana.

"Tinggal sekarang kami percaya kepada Bareskrim Mabes Polri bisa bertindak profesional, bisa independen, untuk menuntaskan kasus ini setuntas-tuntasnya sampai selesai," pungkas Muslim.

Adapun, mediasi ini dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelum melakukan gelar perkara, untuk memberikan kepastian hukum kepada Lisa. Selebgram itu berpotensi menjadi tersangka bila proses hukum terus berlanjut.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.

Sementara Lisa, tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak.

Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)