Jadi Tahanan Kota, Direktur Jak TV Dipasang Alat Detektor

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Siti Yona

Jadi Tahanan Kota, Direktur Jak TV Dipasang Alat Detektor

Siti Yona Hukmana • 28 April 2025 11:55

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) menjadi tahanan kota sejak Kamis, 24 April 2025. Alasannya, Tian mengalami sakit jantung.

"Apa yang menjadi alasan dari pengalihan penahanan ini? Yang pertama kuasa hukum yang bersangkutan mengajukan terhadap pengalihan penahanan. Yang kedua, ada alasan kesehatan, sehingga penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.

Harli mengatakan Tian mempunyai riwayat sakit jantung. Bahkan, dia telah dipasang delapan ring di jantungnya. Tian juga ada kolesterol dan masalah pada pernapasan.

Kemudian, Kejagung melakukan observasi pada Rabu, 23 April 2025. Diketahui, Tian mengonsumsi obat pengencer darah. Bahkan, Tian sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata.

"Oleh karenanya, setelah berkonsultasi dengan dokter, diperiksa, diobservasi, diperiksa dan sesuai dengan permintaan atau surat permohonan dari kuasa hukum yang bersangkutan, maka penyidik berketetapan untuk mengalihkan penahanannya dari rutan menjadi kota," terang Harli.

Harli mengatakan dalam pemindahan menjadi tahanan kota itu, ada jaminan dari sang istri. Di samping itu, Tian dilekatkan alat elektronik yang akan memantau pergerakannya.

"Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," ungkap dia.

Tian juga diberlakukan wajib lapor sekali dalam seminggu. Hal ini dilakukan untuk memantau keberadaan Tian dan mengetahui perkembangan kesehatannya.

"Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu. Nah mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini," kata Harli.

Harli memastikan kasus tetap berlanjut meski Tian menjadi tahanan kota. Bahkan, dia mengaku selalu menginformasikan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada Tian.
 

Baca Juga: 

Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota


Tian ditetapkan tersangka pada Selasa, 22 April 2025. Tian mulanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tian diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus korupsi komoditas timah dan impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, setidaknya Tian memiliki lima peran dalam kasus ini.

Abdul Qohar memerinci Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara. Terkait hal ini, Tian berperan mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di Jak TV mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.

Menurut Abdul Qohar, perbuatan Tian termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di pengadilan. Tian menerima uang senilai Rp478.500.000 sebagai upah membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan. Tian disebut menerima 'orderan' Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara dua kasus itu.

"Dan tersangka TB memublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV News, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," kata Abdul.

Marcella Santoso atau MS dan Junaedi Saibih atau JS merupakan pengacara. Tian dan keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi pada Selasa dini hari, 22 April 2025.

Marcella juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) dengan nilai Rp60 miliar. Dia menyuap empat hakim.

Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sementara itu, tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)