Kejagung Beberkan Alasan Periksa Direktur Keuangan Adaro Minerals

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kejagung Beberkan Alasan Periksa Direktur Keuangan Adaro Minerals

Siti Yona Hukmana • 29 April 2025 16:50

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan pemeriksaan Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) berinisial HG. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 itu dilakukan pada Senin, 28 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan secara substansi hanya penyidik yang memahami alasan pemeriksaan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima Puspenkum bahwa Adaro Minerals berkaitan dengan praktik rasuah yang terjadi perusahaan pelat merah itu.

"Yang mita dengar itu tentu ada kaitannya, karena ini kan korporasi apakah misalnya ada pemesanan terkait dengan produk kilang minyak misalnya BBM, nah barangkali seputaran itu kita belum tahu pasti, tapi tentu ada korelasinya," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025.

Total ada 11 saksi diperiksa pada Senin kemarin. Selain HG, ada CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM, STH selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, HA selaku Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga, dan EAA selaku Manager Mining PT PPN.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
 

Baca juga: Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Penyidik Temukan Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023. Mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. 

Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak. Kemudian, Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.

Dugaan praktik rasuah ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. Adapun, atas beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, menimbulkan ketigian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)