Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Penyidik Temukan Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg

29 April 2025 13:28

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlihatkan suasana saat penggeledahan rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar di Senopati, Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2024. Dari penggeledahan, penyidik menyita uang senilai Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram. 

Penyidik menemukan sebuah box container yang penuh dengan mata uang asing pecahan dolar Singapura. Tim juga menemukan emas batangan di kamar yang sama. 
 

Baca juga: Bedah Editorial MI: Radikal Membersihkan Peradilan


Pada video lainnya, yang menampilkan penggeledahan di ruang kerja Zarof, penyidik menemukan mata uang asing dari dalam berangkas dan ada catatan mengenai perkara Ronald Tannur serta tulisan "titipan Lisa". 

Zarof merupakan tersangka kasus pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)