Ilustrasi Kopdes Merah Putih. Foto: dok Diskop UKM Kalbar.
Naufal Zuhdi • 19 May 2025 17:53
Jakarta: Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengakui pola pengelolaan dan pembiayaan yang direncanakan pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan mempunyai masalah di tiga sisi. Pertama, dari sisi bank Himbara dimana perbankan merupakan industri keuangan yang memiliki regulasi ketat.
"Seluruh aktivitas di sektor perbankan akan diawasi oleh OJK. Syarat formal kredit berupa character, capacity, capital, collateral, dan condition (5C) akan sulit dipenuhi oleh Koperasi Merah Putih. Kalau program ini dibuat mandatory, bank Himbara akan kesulitan secara teknis perbankan," kata Ajib dikutip dari keterangan yang diterima, Senin, 19 Mei 2025.
Sisi potensi masalah yang kedua, sambung Ajib, dalam konteks keuangan negara. Ketika opsi pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih diambil dari dana APBN, koperasi akan berpotensi menjadi objek pemeriksaan dan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Keuangan negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan efektif.
"Sisi potensi masalah yang ketiga, adalah para pengelola koperasi. Dengan sumber daya yang ada dan literasi keuangan yang cenderung masih rendah, Koperasi Desa Merah Putih akan menghadapi masalah yang cukup serius kalau tidak bisa mengelola sesuai prinsip-prinsip dan standar pengelolaan keuangan negara," beber Ajib.
Potensi masalah-masalah ini, tambah dia, perlu dimitigasi dengan baik oleh pemerintah. Pemerintah, kata Ajib, cukup mengoptimalkan koperasi yang sudah ada termasuk misalnya Koperasi-koperasi Unit Desa (KUD), dengan meningkatkan kualitas SDM, membuat sistem serta digitalisasi sehingga semangat berkoperasi tetap bisa dijalankan dengan baik, serta program pemerintah bisa berjalan maksimal.
"Sedangkan, ketika pemerintah fokus dengan hilirisasi di daerah-daerah dengan alokasi APBN, bisa mengoptimalkan infrastruktur yang memang sudah ada, misalnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sehingga betul-betul dipisahkan antara fungsi koperasi sebagai badan usaha milik seluruh anggota, dengan Bumdes yang mengelola dana APBN secara akuntabel," tegas dia.
Baca juga: Wamenkop Ferry Beberkan Kejar Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih |