Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Kadin Cilegon Tanpa Intervensi

Polda Banten menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penghasutan dan pemerasan terhadap salah satu proyek PT Chandra Asri tanpa tender Rp5 triliun yang viral di media sosial.

Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Kadin Cilegon Tanpa Intervensi

Hendrik Simorangkir • 17 May 2025 13:22

Tangerang: Polda Banten menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penghasutan dan pemerasan terhadap salah satu proyek PT Chandra Asri tanpa tender Rp5 triliun yang viral di media sosial. Yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon berinisial MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon berinisial IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon berinisial RZ.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berjalan profesional. Dia memastikan tidak ada intervensi pihak lain dalam penetapan tiga tersangka itu. 

"Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi," jelas Dian, Sabtu, 17 Mei 2025.

Dian menuturkan pengusutan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan kasus itu viral di media sosial pada Minggu, 11 Mei 2025. Saat itu, ditemukan salah satu unggahan video terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI, dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

"Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan," katanya. 

Menurut Dian, ketiga tersangka tersebut mempunyai peran yang berbeda, seperti IA yang menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang. Sementara, lanjutnya, tersangka RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

"Sedangkan Ketua Kadin MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC)," katanya.

Dian menambahkan, apabila ditemukan alat bukti lain pihaknya akan melakukan pengembangan lanjutan dalam kasus tersebut. 

"Kami masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS dan IA dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)