Jokowi Jawab 22 Pertanyaan Tudingan Ijazah Palsu

Presiden ketujuh Jokowi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Jokowi Jawab 22 Pertanyaan Tudingan Ijazah Palsu

Siti Yona Hukmana • 20 May 2025 11:43

Jakarta: Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan memiliki ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta. Dia menjawab 22 pertanyaan yang disampaikan penyidik seputar ijazah tersebut.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, Jokowi diperiksa selama satu jam. Ia tiba pukul 09.42 WIB dan selesai diperiksa pukul 10.48 WIB.

"Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu," kata Jokowi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.

Selain menjalani pemeriksaan, Jokowi menyebut datang untuk mengambil ijazah yang diserahkan adik iparnya, Wahyudi Andrianto pada Jumat, 9 Mei 2025. Yakni, ijazah SMAN 6 Solo dan Ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM).

"Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil," ujar Jokowi.
 

Baca juga: 

Jokowi Akan Tunjukan Ijazah Asli Jika Diminta Hakim


Jokowi melanjutkan dari 22 pertanyaan yang disampaikan telah dijawab semua. Pertanyaan itu seputar ijazah dari SD, SMP, SMA, hingga universitas.

"Juga yang berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan saat mahasiswa, saya kira di sekitar itu," sebut dia.

Pemeriksaan Jokowi ini dalam kapasitas sebagai terlapor. Ia dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) Egi Sudjana atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.

Kasus diselidiki Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Adapun surat pengaduan itu perihal adanya temuan publik dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis. Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.

Lalu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.

Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut telah memeriksa 26 saksi dan memeriksa sejumlah dokumen. Bahkan, telah melakukan uji laboratis dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai lulus ujian skripsi, dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus 1985.

"Proses saat ini adalah melanjutkan penyelidikan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)