Pencuri Ayam di Subang Tewas Dikeroyok dan Ditembak Warga, 8 Orang Jadi Tersangka

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu,memaparkan kasus kekerasan dan main hakim sendiri terhadap pelaku pencuri ayam di Subang.

Pencuri Ayam di Subang Tewas Dikeroyok dan Ditembak Warga, 8 Orang Jadi Tersangka

Media Indonesia • 4 April 2025 11:11

Subang: Seorang pencuri ayam di peternakan, di Subang, Jawa Barat, tewas dihakimi massa. Selain dipukuli dengan kayu dan ditelanjangi, pencuri itu juga ditembak dengan senapan angin dari jarak dekat. 

Aksi Taryana, 37, Warga Tanjungsiang, Kabupaten Subang, saat mencuri ayam terpergok, pada Selasa malam, 1 April 2025. Meskipun korban terus meminta ampun, namun massa yang gelap mata terus memukuli dan menembak Taryana hingga tewas. 

"Aksi kekerasan tidak terjadi di lokasi kejadian, tetapi berlanjut di depan kantor desa, bahkan seorang pelaku menembaknya tiga kali dengan senapan angin, mengenai lutut kirinya. Pukulan dengan kayu dan bambu menghujani tubuhnya, disertai tendangan dan seretan yang semakin melemahkan kondisinya hingga akhirnya ia meninggal dunia," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat, 4 April 2025. 

Taryana mengalami luka memar di kelopak mata, luka lecet di pelipis, hidung, pipi, dan dagu. Rahang bawahnya patah, serta ditemukan resapan darah di kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil. Pendarahan di otak menjadi penyebab utama kematian.

Sejumlah warga  dimintai keterangan sebagai saksi. Hasilnya polisi menangkap dan menetapkan delapan warga sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan tersebut, yakni GM alias Jia, 33; YS alias Endok, 26; INA, 21; AR alias Ugah, 22; NPP, 25; NR alias Enyek, 24; K alias Ajo, 49; dan TS, 24.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti senapan mesin, bambu, balok kayu, dan pakaian korban. Akibat perbuatannya, Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Apapun alasannya, penganiayaan ini adalah pelanggaran hukum. Kita hidup di negara hukum, serahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolres. (MI/Reza Sunarya)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)