Sejumlah konsumen sedang melihat barang-barang impor pakaian bekas. Foto: MTVN/Hendrix S
5 Tips Aman Thrifting di Era Regulasi Ketat
Putri Purnama Sari • 20 November 2025 19:20
Jakarta: Tren thrifting atau membeli barang bekas masih menjadi pilihan populer bagi banyak orang karena harganya terjangkau dan sering menawarkan item unik yang sulit ditemukan di toko biasa.
Namun, dengan semakin ketatnya regulasi terkait penjualan pakaian bekas impor, pembeli dan penjual perlu lebih berhati-hati saat bertransaksi di media sosial maupun marketplace.
Agar tetap aman dan tidak melanggar aturan, berikut beberapa tips thrifting yang dapat Anda terapkan di era regulasi ketat, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
Tips Aman Thrifting di Era Regulasi Ketat
1. Pastikan Asal Barang dengan JelasHal pertama yang harus diperhatikan adalah asal barang. Pastikan produk yang Anda beli merupakan barang bekas lokal, bukan barang bekas impor yang dilarang peredarannya oleh pemerintah.
Sebagai pembeli, jangan ragu menanyakan kepada penjual terkait sumber barang. Sementara bagi penjual, pastikan Anda transparan mengenai asal-usul produk yang dijual.
| Baca juga: Thrifting Dilarang, Rp112 Miliar Pakaian Bekas Dibakar! |
2. Periksa Kondisi Barang Secara Detail
Karena thrifting melibatkan barang bekas, penting untuk memastikan kondisi barang sebelum membeli. Seperti:
- Foto detail dari berbagai sudut
- Keterangan ukuran
- Informasi kerusakan, noda, atau cacat
- Keberadaan label merek dan material
3. Gunakan Metode Pembayaran yang Aman
Berbelanja online tentu memiliki risiko, apalagi ketika membeli barang bekas. Gunakan metode pembayaran yang menyediakan perlindungan bagi pembeli, seperti:
- Sistem escrow atau rekening bersama
- Pembayaran digital bereputasi baik
- Metode dengan jejak digital yang dapat diverifikasi
4. Cuci dan Bersihkan Barang Sebelum Dipakai
Barang bekas memiliki potensi membawa bakteri, dan debu. Untuk keamanan dan kenyamanan, selalu:
- Cuci pakaian thrifting dengan detergen dan air panas
- Semprot disinfektan pada sepatu atau tas
- Keringkan dengan baik sebelum digunakan
5. Ikuti Regulasi Lokal Terkait Pakaian Bekas
Di Indonesia, impor pakaian bekas dilarang, sehingga penjual dan pembeli perlu memahami aturan yang berlaku. Jika Anda berjualan, pastikan produk tidak melanggar regulasi agar tidak berisiko terkena penertiban atau sanksi.
Mempelajari kebijakan lokal dapat membantu pelaku usaha thrifting tetap menjalankan bisnis secara aman, legal, dan berkelanjutan.