Dinas Kominfo Sleman Diduga Korupsi Proyek Pengadaan Bandwidth, 34 Dokumen Disita

Dokumen hasil penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman. Dokumentasi/ Istimewa

Dinas Kominfo Sleman Diduga Korupsi Proyek Pengadaan Bandwidth, 34 Dokumen Disita

Ahmad Mustaqim • 25 July 2025 14:05

Yogyakarta: Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan Penggeledahan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman. Dinas tersebut diduga melakukan korupsi proyek Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penyelidikan kasus itu telah dimulai dengan berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran sebagai saksi. Setibanya di Kantor Diskominfo, kemudian penyidik menyampaikan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan. 

"Penyidik melakukan penggeledahan antara lain ruang arsip, ruang kabid infrastruktur, ruang bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025," kata Herwatan, Jumat, 25 Juli 2025. 
 

Baca: KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Iklan di BJB Suhendrik
 
Ia mengatakan penggeledahan tersebut merupakan serangkaian langkah pengumpulan alat bukti. Herwatan mengatakan bukti permulaan yang cukup menguatankan dugaan keras telah ada tindak pidana tersebut. 

Herwatan mengungkapkan hasil penggeledahan tersebut penyidik melakukan menyita berupa 34 dokumen. Puluhan dokumen tersebut terdiri atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025. Herwatan juga menyatakan puluhan saksi juga telah diperiksa. 

"Sampai saat ini telah diperiksa sekitar 20 orang saksi, dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia," ucap Herwatan. 

Herwatan menegaskan serangkaian tindakan penyidik telah didasarkan sejumlah pasal. Mulai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, ada dugaan memakai subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)